Setnov Pertimbangan Banding, Takut...

Kamis, 26/04/2018 19:02 WIB

Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap vonis ‎Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada beberapa hal yang sedang dipertimbangkan sebelum hal tersebut diputuskan.‎

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kekhawatiran hukumannya ditambah, bukan dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"‎Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah," ucap Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).‎

Pun demikian,  sambung Firman, baik Novanto maupun tim PH masih menimbang-nimbang dengan matang mengenai upaya hukum tersebut. ‎"Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto," ujar Firman.

Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.‎

Sebelumnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun penjara. Namun, keduanya oleh MA diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong di tingkat pertama divonis 8 tahun. Kemudian ditingkat banding diperberat menjadi 11 tahun penjara.‎

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diketahui divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Novanto masih pikir-pikir.‎

TERKINI
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI