Rabu, 25/04/2018 07:32 WIB
London - Layanan perpesanan WhatsApp tidak akan tersedia bagi anak usia di bawah 16 tahun di Uni Eropa. Larangan ini merupakan kelanjutan dari peraturan data privasi yang berlaku mulai Mei mendatang.
Dilansir dari BBC, pengguna yang akan masuk ke aplikasi tersebut terlebih dahulu harus memasukkan usia, ketika melewati menu persetujuan persyaratan.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang bakal berlaku per 25 Mei mendatang akan memberi pengguna kendali lebih banyak, ketimbang perusahaan menggunakan data dan informasi pribadi pengguna.
Penggua juga memiliki hak untuk menghapus data pribadi, sebagai bentuk perlindungan bilamana terjadi penyalahgunaan data.
Forum Konsultasi Publik Bersama Badan POM, Permudah Pelayanan dan Komunikasi Via WhatsApp
Importir Khawatir Pasokan Makanan Berkualitas Terganggu karena Pengecekan di Brexit
Terungkap, Istri Lettu Agam Sejak Awal Umbar Masalah Keluarga ke Media Sosial
Kebijakan terbaru ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus untuk anak-anak, guna mencegah data pribadi mereka digunakan untuk pemasaran, atau membuat profil palsu pleh oknum.
Sebelumnya, jejaring media sosial Facebook juga dikritik lantaran lalai dalam melindungi data pribadi pengguna. Atas kritikan tersebut, Facebook menetapkan batasan minimal usia yakni 13-15 tahun, yang disertai dengan surat persetujuan orang tua atau wali.
Keyword : WhatsApp Media sosial Uni Eropa