Minggu, 22/04/2018 21:30 WIB
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) bertekad terus mengejar wajib tanam oleh importir bawang putih. Kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalui Permentan 38 tahun 2017 khususnya pasal 32, mewajibkan para importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikuktura, Kementan, Prihasto Setyanto, untuk memastikan kebenaran laporan realisasi tanam oleh importir, Direktorat Jenderal Hortikultura sudah membentuk dan menerjunkan Tim Verifikator ke sejumlah daerah produksi.
"Tim terdiri staf-staf yang dipilih dan teruji kredibilitasnya," ujar Anton.
"Dirjen Hortikultura juga sudah memperingatkan importir untuk melaksanakan kewajibannya. Jika ada indikasi permainan, silahkan dilaporkan, pasti langsung ditindaklanjuti," sambungnya.
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
ICW: Nurul Ghufron Diduga Salah Gunakan Wewenang hingga Perdagangkan Pengaruh
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru
"Kini kami perketat lagi pengawasan dokumen, supaya kenakalan ditiadakan," ungkapnya.
Menurut catatan Kemetan, sejak Juli 2017 hingga April 2018 ini, volume RIPH yang telah dikeluarkan mencapai 1.53 juta ton untuk 95 importir. Total luas wajib tanam dan menghasilkan sekitar 12.828 hektar, sebagian harus terealisasi paling lambat Juli 2018 dan sebagian hingga Desember 2018. Hingga saat ini baru terealisasi 1.309 Hektar."Bila ditemukan kendala ketersediaan benih, jika benih lokal tidak cukup, kami beri kemudahan impor benih dari beberapa negara yang terbukti cocok ditanam di dalam negeri, antara lain dari Taiwan, India dan Mesir.
"Tentu mekanisme pemasukan benih impor harus sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Saat ditanya sanksi apakah yang akan diberikan kepada importir yang tidak menjalankan aturan wajib tanam, Prihasto menyebutkan, Dirjen Hortikultura tegas menjalankan aturan pada pasal 37 ayat 3 Permentan 38 tahun 2017 tentang bentuk sanksi-sanksi nya seperti penangguhan penerbitan RIPH selanjutnya.
Bila ada indikasi manipulasi data laporan wajib tanam, kami tak segan-segan ajukan ke proses hukum," tegas Prihasto yang akrab dipanggil Anton.
Awal Mei ini kami undang seluruh importir yang sudah mengajukan RIPH untuk evaluasi wajib tanam dan wajib menghasilkan, sekaligus menyampaikan informasi potensi lahan dan pemetaan sebaran lokasi wajib tanam," sambungnya.
Keyword : Kementan bawang putih importir Prihasto Setyanto