Jum'at, 20/04/2018 16:40 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
Fahri Hamzah: Putusan MK Keluar, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai
Fahri Hamzah Sebut Ada yang Sedang Intervensi MK, Siapa Dia?
Prabowo Subianto Sosok Pemimpin Pemersatu Bangsa
Keyword : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah