Kamis, 19/04/2018 21:44 WIB
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian yang mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis juga aspek legalitasnya.
“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ali Taher usai memimpin Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Korban Keracunan MBG Bukan Cuma Angka, Ini Menyangkut Masa Depan Anak
Hadapi Erupsi Anak Krakatau, DPR Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Keyword : Warta DPR Komisi VIII DPR