Kamis, 19/04/2018 21:44 WIB
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian yang mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis juga aspek legalitasnya.
“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ali Taher usai memimpin Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Keyword : Warta DPR Komisi VIII DPR