Selasa, 17/04/2018 16:45 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyadari pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi. Hal itu mengingat posisi mereka sebagai pintu masuk lembaga antikorupsi untuk mendalami setiap laporan yang mereka berikan terkait tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Agus dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK setiap ada saksi yang meminta perlindungan.
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
KPK Sita Mobil Mewah Legislator Bengkulu Vinna Ledy
Keyword : KPK LPSK Perlindungan Saksi Kasus Korupsi