Selasa, 17/04/2018 16:45 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyadari pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi. Hal itu mengingat posisi mereka sebagai pintu masuk lembaga antikorupsi untuk mendalami setiap laporan yang mereka berikan terkait tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Agus dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK setiap ada saksi yang meminta perlindungan.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : KPK LPSK Perlindungan Saksi Kasus Korupsi