Selasa, 17/04/2018 16:45 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyadari pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi. Hal itu mengingat posisi mereka sebagai pintu masuk lembaga antikorupsi untuk mendalami setiap laporan yang mereka berikan terkait tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Agus dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK setiap ada saksi yang meminta perlindungan.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : KPK LPSK Perlindungan Saksi Kasus Korupsi