Rabu, 11/04/2018 15:54 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme, hal ini mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit diantara fraksi di DPR sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
"Berdasarkan rapat konsultasi tanggal 9 Apil 2018, Pimpinan Pansus RUU Terorisme telah menyampaikan perihal perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya Fadli yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital
Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Perkuat Profesionalisme Pertahanan
DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG
Keyword : Warta DPR Paripurna DPR