Rabu, 11/04/2018 15:02 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferry Suando Tunggul. Gatot yang merupakan terpidana kasus suap ke DPRD Sumut diketahui telah tiba di gedung KPK.
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Keyword : Kasus Korupsi Sumatera Utara KPK