Selasa, 10/04/2018 13:04 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2018). Suami Dian Sastrowardoyo ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Indraguna tak hadir alias mangkir pemeriksaan. Indraguna hari ini diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Angkutan Lebaran, OTP Garuda Indonesia Group Capai 92 Persen
Legislator Golkar: Negara Jangan Biarkan Rakyat Diperas Tarif Pesawat
Dirut Garuda Diharapkan Benahi Peta Jalan Pemulihan Maskapai
Sejak Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, keduanya hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
Keyword : Garuda Indonesia Adiguna Sutowo Emirsyah Satar