Uni Eropa Bekukan 21 Lembaga Korea Utara

Sabtu, 07/04/2018 10:23 WIB

Brussels - Pemerintah Uni Eropa (UE) kembali menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara, sebagai respons atas kegiatan negara tersebut yang berhubungan dengan nuklir dan rudal balistiknya.

UE akan menerapkan langkah-langkah restriktif baru yang sejalan dengan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Demikian kata Dewan UE melalui sebuah pernyataan.

"UE menambahkan lima individu dan 21 lembaga dalam daftar pembekuan aset dan pembatasan perjalanan," lanjut pernyataan itu.

"Saat ini, ada 80 orang dan 75 lembaga Korea Utara yang terdaftar oleh PBB dan siap diberi sanksi," sambungnya.

Pernyataan itu juga menambahkan, selain daftar sanksi yang dimiliki PBB, Dewan UE juga memiliki daftar restriktif baru yang terdiri dari 55 orang dan sembilan perusahaan.

UE juga melarang 15 kapal Korea Utara masuk ke pelabuhan-pelabuhan Eropa dan memerintahkan aset 15 kapal lainnya untuk dibekukan.

UE bersikeras bahwa kegiatan nuklir dan rudal balistik yang dilakukan Korea Utara masih memberikan ancaman serius terhadap perdamaian internasional. (aa)

TERKINI
Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali Ledia Hanifa: Digitalisasi Perpustakaan Permudah Masyarakat Mengakses Buku Jokowi Pastikan Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Jadwal Golkar Soal Wacana President Club: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Damai