Komisi VI Terima DIM RUU Larangan Praktek Monopoli

Senin, 02/04/2018 16:41 WIB

Jakarta - Komisi VI DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari pemerintah.

DIM RUU tersebut diserahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewakili pemerintah kepada Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan HAM.

“DPR RI telah menerima surat dari presiden perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam surat tersebut, presiden menugaskan Mendag, Menperin, MenPAN-RB, dan Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut,” jelas Hekal di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

Menindaklanjuti surat tersebut, lanjut Hekal, Pimpinan DPR RI menyampaikan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 26 Juli 2017 yang menyetujui pembahasan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diserahkan kepada Komisi VI DPR RI.

“Pembahasan RUU ini dalam pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah, pembahasan DIM, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir, dan pengambilan keputusan. DIM diajukan oleh presiden jika RUU berasal dari DPR. Rapat kerja ini dilakukan untuk pengantar musyawarah dan pembahasan DIM dalam pembicaraan Tingkat I,” jelasnya.

Adapun susunan acara dalam rapat kerja saat itu, kata politisi Gerindra ini,  adalah penjelasan DPR RI atas RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan tanggapan pemerintah atas RUU tersebut.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung