Kamis, 29/03/2018 18:20 WIB
Jakarta - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut," kata jaksaKPK, Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
Keyword : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP