Kamis, 29/03/2018 18:20 WIB
Jakarta - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut," kata jaksaKPK, Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Doa dan Amalan Agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Korupsi
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa
Keyword : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP