Kamis, 29/03/2018 08:46 WIB
Jakarta - Hari ini, (29/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Setya Novanto yang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK memastikan, mantan Ketua DPR itu akan dituntut maksimal sesuai perbuatannya.
"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan. Kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Ketua DPR Harap Idul Adha 2026 Momen Rajut Kepedulian Sosial
Ketua DPR: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Bawa Perubahan Nyata
Di Hadapan Prabowo, Puan: DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Rakyat
Keyword : Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung