Kamis, 29/03/2018 08:46 WIB
Jakarta - Hari ini, (29/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Setya Novanto yang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK memastikan, mantan Ketua DPR itu akan dituntut maksimal sesuai perbuatannya.
"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan. Kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
DPR Setujui Destry Pimpin BI, Puan Minta Jaga Stabilitas Keuangan
Keyword : Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung