Rabu, 28/03/2018 17:44 WIB
Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018) sore. Politikus Partai Golkar ini ditahan di rumah tahanan KPK.
"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Anggota Komisi III itu ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hari ini, Fayakhun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugana suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Diduga uang itu telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Ali Fahmi sendiri hingga kini tak diketahui keberadaannya. Lembaga antikorupsi hingga kini masih terus mencari Ali Fahmi yang sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan dan persidangan.
Keyword : Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK