Rabu, 28/03/2018 17:44 WIB
Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018) sore. Politikus Partai Golkar ini ditahan di rumah tahanan KPK.
"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Anggota Komisi III itu ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hari ini, Fayakhun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugana suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Diduga uang itu telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Ali Fahmi sendiri hingga kini tak diketahui keberadaannya. Lembaga antikorupsi hingga kini masih terus mencari Ali Fahmi yang sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan dan persidangan.
Keyword : Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK