Selasa, 27/03/2018 20:44 WIB
Jakarta - Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
“Kami meminta kembali untuk diteliti dulu tentang draf penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019, karena ada usulan yang sudah disampaikan, ternyata belum mendapat konfirmasi,” ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Pemilu