Singapura Cabut Izin Pekerja Asal Korea Utara

Selasa, 27/03/2018 18:10 WIB

Jakarta - Singapura mencabut semua izin kerja untuk pekerja Korea Utara (Korut) di perbatasannya. Hal itu sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memberikan sanksi kepada Korut.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan minggu lalu, pemerintah Singapura menegaskan bahwa sekarang tidak ada warga Korut dengan izin kerja di negera berjuluk Kota Singa tersebut, karena izin telah dicabut untuk semua warga Korut.

Dilansir UPI, Pemerintah Singapura tidak akan memberikan izin baru. Mereka yang berasal dari Korea Utara yang tiba di Singapura tanpa visa akan ditolak masuk.

Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, sekitar 65.000 warga Korea Utara bekerja di 40 negara di Eropa Timur dan Asia pada tahun 2015.

Namun, negara-negara termasuk Rusia, Polandia dan Mongolia telah mengirim kembali atau secara bertahap jumlah pekerja Korea Utara, sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan.

Menyusul uji coba rudal balistik antarbenua Korea Utara, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi 2397 yang mengharuskan semua negara anggota untuk memulangkan semua warga Korea Utara mendapatkan penghasilan di perbatasan mereka, paling lambat pada Desember 2019.

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang