Kabar Bahagia! Instagram Luncurkan Tautan Hashtag dan Profil
Minggu, 25/03/2018 05:25 WIB
Jakarta - Dalam rangka merayakan Hari Kebahagiaan Internasional, Instagram memperkenalkan fitur baru berupa tautan hashtag dan profil (hashtag and profile linking) dalam bio, untuk mempermudah pengguna mengekspresikan serta membagikan kreativitas dan momen bahagia mereka.
Sekarang ketika Anda menambahkan # atau @ dalam bio Anda, keduanya akan berubah menjadi link yang akan merujuk followers ke laman hashtag atau
profil lain yang Anda cantumkan dalam bio.
Pada bulan Desember lalu, Instagram memperkenalkan sebuah fitur baru yang memungkinkan Anda untuk mengikuti hashtag tertentu, sehingga memberikan cara baru bagi Anda untuk tetap terhubung dengan minat, hobi, passion, dan komunitas yang Anda sukai.
Dengan
tautan hashtag dan
profil dalam bio, Anda kini dapat semakin mengekspresikan diri dan minat melalui
profil bio Instagram. Baik Anda seorang #pecintasneakers, menyukai #sketsapensil atau memiliki sebuah akun #makeuptutorial, Anda dapat menghubungkan
profil Anda ke hashtag atau
profil apapun yang Anda inginkan.
Untuk menambahkan sebuah
tautan hashtag atau
profil di bio, cukup dengan hanya menekan Edit Profile dan pergi ke bagian bio. Ketika Anda mengetik # atau @, Anda akan melihat daftar hashtag dan akun yang direkomendasikan dalam typehead. Setelah Anda memilih hashtag dan akun yang Anda inginkan, keduanya akan secara otomatis menjadi tautan dalam bio Anda.
Saat Anda menautkan
profil seseorang dalam bio Anda, pemilik akun akan menerima sebuah notifikasi dan mereka dapat memilih untuk tidak menghubungkannya ke
profil mereka. Dengan demikian,
profil mereka akan tetap berada dalam bio Anda, tetapi tidak tertaut ke
profil mereka. Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan mengunjungi Pusat Bantuan Instagram.
TERKINI
BNPB Petakan Kesiapsiagaan Tsunami di Pesisir Banten, Ini Hasilnya
Penasihat Trump Peringatkan Perang Iran Bisa Berlangsung Bertahun-tahun
Trump Sebut Perang AS-Iran Segera Berakhir Setelah Pemilu 3 November
Legislator Soroti Mekanisme Praperadilan dalam RUU Perampasan Aset