KPK Masih Kaji Justice Collaborator Setya Novanto

Jum'at, 23/03/2018 17:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN). Sejauh ini, pengajuan JC itu sedang dikaji oleh lembaga antikorupsi.

"Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/2)

Jika semua persyaratan terpenuhi, KPK bakal memberikan restu atas permohonan tersebut.‎ Majelis hakim sebelumnya menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaboratorlantaran setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain. ‎‎

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas," tutur Saut.‎

TERKINI
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI Pimpinan DPR Ingatkan Pembantu Presiden Pegang Teguh Komitmen Antikorupsi Menag: Ekosistem Halal Harus Mencakup Halal, Thayyib, dan Mubaarak