KPK Masih Kaji Justice Collaborator Setya Novanto

Jum'at, 23/03/2018 17:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN). Sejauh ini, pengajuan JC itu sedang dikaji oleh lembaga antikorupsi.

"Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/2)

Jika semua persyaratan terpenuhi, KPK bakal memberikan restu atas permohonan tersebut.‎ Majelis hakim sebelumnya menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaboratorlantaran setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain. ‎‎

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas," tutur Saut.‎

TERKINI
Diperingati Setiap 7 September, Ini Sejarah Unik Hari Pencinta Bir Sedunia Mengapa Hari Membeli Buku Diperingati Setiap 7 September? Hari Kesadaran Duchenne Sedunia 7 September, Ini Sejarah hingga Maknanya 7 September 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini