Menaker: Pemerintah Bebaskan 79 TKI dari Hukuman Mati

Rabu, 21/03/2018 15:24 WIB

Jakarta - Pemerintah mengaku terus melakukan pengawalan dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk memberikan perlindungan kepada TKI khususnya yang terancam hukuman mati.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, usai rapat konsultasi dengan Tim Pengawas TKI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3).

Hanif menjelaskan, dari 102 kasus TKI di Arab Saudi sejak 2011-2018, pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 79 orang dan 20 orang sedang dalam proses.

"Saya juga pengen publik melihat dari perspektif yang lain Saudi Arabia misalnya dari 2011-2018 itu ada 102 kasus TKI terancam hukuman mati, 79 diantaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati, ada tiga yang dieksekusi, 20 yang sedang dalam proses," kata Hanif.

Hal itu menanggapi TKI asal Madura, Zaini Misrin yang dihukum pancung di Saudi, Minggu (18/3). Pemerintah Indonesia tak menerima pemberitahuan sebelum Zaini dipancung.

Hanif menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan langkah-langkah yang maksimal bahkan dalam kasus Zaini Misrin sebelum akhirnya diputuskan untuk dihukum pancung.

"Langkah pemerintah bisa disebut ekstra ordinary karena itu menjadi kali pertama ketika kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkrah di tingkat kasasi," katanya.

Jadi, lanjut Hanif, kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani pemerintah. Menurutnya, yang leading nanti adalah Kementeria Luar Negeru (Kemlu).

"Karena TKI ini kan terkait dengan kasus kalau laber kasis itu urusanya ketenagakerjaan dan kalau non laber casis seperti kasus-kasus hukuman mati itu adalah Kemlu. Kementerian ketenagakerjaan akan memberikan support secara optimal," tegas Hanif.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah tiga kali memohon pengampunan ke Raja Salman agar Zaini bebas dari terjangan pedang algojo Saudi. Namun upaya itu gagal.

Setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Zaini naik banding ke mahkamah banding dengan didampingi KJRI Jeddah. Namun kalah karena permohonan pengampunannya ditolak mahkamah banding, kasasi dan Raja Salman.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen