Minggu, 18/03/2018 00:41 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka KPK tinggal menetapkan sebagai tersangka. Sehingga, KPK tidak perlu ribut di media.
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global
Keyword : Pilkada 2018 KPK Pimpinan DPR