Politikus PDIP: Kalau Mau Tersangkakan Saja, Tak Perlu Gembar-gembor

Minggu, 18/03/2018 00:41 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka KPK tinggal menetapkan sebagai tersangka. Sehingga, KPK tidak perlu ribut di media.

"Harusnya kalau mau tersangkakan, tersangkakan saja. Tidak perlu gembar-gembor," kata Masinton, di Jakarta, Sabtu (17/3).

Semestinya, kata Masinton, KPK memberantas tindak kejahatan korupsi dengan diam-diam. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak perlu dilakukan secara arogan.

"Komisi anti korupsi Hongkong itu kalau mau mengumumkan tersangka tidak pernah dipublish. Ini baru akan saja sudah dipublish, sementara ada momen politik," kata Masinton.

Apalagi, lanjut Masinton, penegakan hukum yang dilakukan KPK ditengah pesta demokrasi lima tahunan di sejumlah daerah. Ia mempertanyakan, penetapan tersangka yang dilakukan jelang Pilkada serentak 2018.

"Pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa kok baru sekarang?" tegas anggota Komisi III DPR itu.

TERKINI
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global