Minggu, 18/03/2018 00:41 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka KPK tinggal menetapkan sebagai tersangka. Sehingga, KPK tidak perlu ribut di media.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Pilkada 2018 KPK Pimpinan DPR