Jum'at, 16/03/2018 15:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah (cakada) peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diganti.
"Kalau saya berpandangan (calon kepala daerah tersangka) tidak boleh diganti, supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Putusan MK soal Pilkada Langsung Harus Jadi Titik Perbaikan Demokrasi
Keyword : Kepala Daerah Pilkada KPU