Jum'at, 16/03/2018 15:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah (cakada) peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diganti.
"Kalau saya berpandangan (calon kepala daerah tersangka) tidak boleh diganti, supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Bilang Sudah Lapor ke Presiden
Pimpinan DPR: Tata Kelola PPPK Akan Dibenahi agar Tak Bebani APBD
Keyword : Kepala Daerah Pilkada KPU