Jum'at, 16/03/2018 12:21 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktor senior Le Roy Osmani, Jumat (16/3/2017). Roy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Keyword : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK