UU MD3, Bukti Koordinasi Jokowi dengan Menkumham Buruk

Kamis, 15/03/2018 13:02 WIB

Jakarta - Presiden Jokowi tidak menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Hal itu dinilai sebagai bukti bahwa koordinasi Presiden Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak baik.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sebelum disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah, pembahasan UU MD3 dilakukan bersama DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham.

"Barangkali ke depan perlu koordinasi jauh lebih intens, lebih matang, sehingga manakala Menkumham mewakili Presiden betul-betul sesuai dengan ide dan keinginan dan cita-cita dari Presiden," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Padahal, kata Agus, Menkumham menghadiri pembahasan UU MD ke DPR dalam rangka mewakili Presiden Jokowi. Ketika UU MD3 tersebut tidak ditandatangani, maka membuktikan koordinasi antara Presiden Jokowi dengan Menkumham tidak berjalan dengan baik.

"Sehingga koordinasi sebelumnya harus betul-betul tuntas tentang apa yang harus dilaksanakan dalam rapat paripurna," tegasnya.

TERKINI
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya