Rabu, 14/03/2018 18:05 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut, UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal itu merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam aturan tersebut tertulis, presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah diketok DPR.
Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU
Komisi II DPR Terbuka Bahas Semua Opsi Perubahan Sistem Pilkada
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
Keyword : Undang Undang Menkumham Presiden Jokowi