Rabu, 14/03/2018 18:05 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut, UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal itu merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam aturan tersebut tertulis, presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah diketok DPR.
Komisi II DPR Terbuka Bahas Semua Opsi Perubahan Sistem Pilkada
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
KPK Sebut Pemanggilan Yasonna Laoly Terkait Bukti Baru Kasus Harun Masiku
Keyword : Undang Undang Menkumham Presiden Jokowi