Rabu, 14/03/2018 16:03 WIB
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Bilang Sudah Lapor ke Presiden
Pimpinan DPR: Tata Kelola PPPK Akan Dibenahi agar Tak Bebani APBD
Keyword : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada