Rabu, 14/03/2018 16:03 WIB
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Wamentrans Sebut Banyak Bupati Berminat pada Program Transmigrasi
Masukan Pakar di Revisi UU Pemilu Bagian Meaningful Participation Publik
PDIP Keluarkan Instruksi ke Kepala Daerah Terkait Dampak Harga Minyak Dunia
Keyword : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada