Rabu, 14/03/2018 16:03 WIB
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Keyword : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada