Rabu, 14/03/2018 16:03 WIB
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
KPK: Pemberian THR Kepala Daerah ke Forkopimda Masif di Sejumlah Daerah
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah: Korupsi Hancurkan Kepercayaan Publik
Wamentrans Sebut Banyak Bupati Berminat pada Program Transmigrasi
Keyword : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada