Rabu, 14/03/2018 16:03 WIB
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Putusan MK Soal Pilpres, HNW: Penting Ada Perbaikan untuk Pemilu/Pilkada ke Depan
KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Keyword : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada