Selasa, 13/03/2018 17:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta lembaga antikorupsi menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan, pemerintah seharusnya mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ucap Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus