Selasa, 13/03/2018 17:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta lembaga antikorupsi menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan, pemerintah seharusnya mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ucap Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus