Selasa, 13/03/2018 17:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta lembaga antikorupsi menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan, pemerintah seharusnya mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ucap Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus