Selasa, 13/03/2018 17:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta lembaga antikorupsi menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan, pemerintah seharusnya mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ucap Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus