Selasa, 13/03/2018 14:40 WIB
Ramallah – Otoritas Palestina berencana akan mengajukan tuntutan ke Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Dalam waktu dekat, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki akan terbang ke Den Haag untuk menuntut pemerintah AS atas keputusan Trump yang baru-baru ini secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," jelas Saleh Rafat, anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam siaran radio Voice of Palestine.
Hizbullah Beri Lima Syarat Gencatan Senjata dengan Israel
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Keyword : PBB Israel Palestina Mahkamah Pidana