Senin, 12/03/2018 19:19 WIB
Jakarta – Pemerintah dan DPR mengumumkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp345 ribu. Artinya, jumlah ongkos yang harus segera dilunasi oleh para calon jemaah haji 2018 sebesar Rp35,23 juta, lebih mahal dibandingkan tahun lalu yakni Rp34,89 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kenaikan BPIH merupakan dampak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lima persen yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi tahun ini. Karena itu, biaya barang dan jasa yang digunakan oleh jemaah haji juga ikut meningkat.
“Harga penginapan, restoran dan biaya-biaya lainnya juga meningkat,” ungkap Menag Lukman dalam konferensi pers, Senin (12/3) di Gedung DPR RI Jakarta.
BPIH merupakan akumulasi pembiayaan jemaah di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi. Biaya yang dimaksud yakni biaya penerbangan dengan total Rp27,4 juta per jemaah, biaya pemondokan di Mekkah sebesar Rp3,2 juta per jemaah, dan pemondokan di Madinah Rp5,35 juta per jemaah.
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Daftar Haji 2027 Diumumkan Awal, Wamenhaj: Beri Ruang Waktu Cukup Panjang
Matahari Tepat di Atas Kabah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat 725.669 Titik
Sedangkan biaya tidak langsung yang dikeluarkan pemerintah meliputi pelayanan jemaah haji di luar negeri Rp5,24 triliun, biaya pelayanan dalam negeri Rp290,35 miliar, biaya operasional di Arab Saudi Rp144,68 miliar, dan biaya operasional dalam negeri Rp220,41 miliar.
“Kami rasa kenaikan Rp345 ribu adalah kenaikan yang sangat wajar dengan variabel tadi. Karena ada peningkatan kualitas pelayanan juga. Misalnya pemberian makan kepada jemaah naik jadi 40 kali, dibandingkan sebelumnya hanya 25 kali,” terang Menag.
Keyword : Haji Kementerian Agama Lukman Hakim Saifuddin