Minggu, 11/03/2018 18:52 WIB
Beijing - Kongres Rakyat Nasional China yang berlangsung hari ini (11/3) waktu setempat menghilangkan aturan tentang batas waktu jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden negaranya.
Dengan adanya perubahan pada konstitusi ini, maka memungkinkan kedua pemimpin bisa menjabat tanpa batas waktu.
AS Desak Negara-Negara G20 Tinjau Kesepakatan Dagang dengan China
Korban Tewas Banjir dan Longsor Nepal-Tibet Tembus 804, Hampir 3.300 Hilang
261 Warga dari 23 Negara Hilang dalam Bencana Longsor Tibet
Keyword : China Kontitusi Komunis Presiden Xin Jinpang