Mesir Jatuhkan Hukuman Mati 10 Orang Teroris

Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB

Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui  karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.

Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.

Sebelumnya, Mesir diguncang kekerasan setelah militer menggulingkan Mohamed Morsi, presiden terpilih pertama yang terpilih secara bebas, dalam kudeta 2013.

Sejak penggulingan Morsi, pihak berwenang Mesir melancarkan tindakan keras tanpa henti atas perbedaan pendapat, yang menewaskan ratusan orang dan menahan ribuan orang. (AA)

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba