Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB
Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Poso
Lebih dari 60.000 Warga Palestina Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa yang Diduduki Israel
Keyword : Teroris Pengadilan Mesir Hukuman Mati