Sabtu, 10/03/2018 13:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa terhadap Nur Alam. Termasuk salah satunya mencabut hak politik Gubernur Sultra.
Bukan tanpa alasan harapan itu disampaikan. Sebab, selain kerugian negaranya teramat besar atas perbuatan Nur Alam, dampak kerusakan lingkungan di Sultra juga sangat luas lantaran persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Korupsi Jadi Tantangan Terbesar Perjalanan Demokrasi Indonesia
Doa dan Amalan Agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Nur Alam Sulawesi Tenggara