Sabtu, 10/03/2018 13:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa terhadap Nur Alam. Termasuk salah satunya mencabut hak politik Gubernur Sultra.
Bukan tanpa alasan harapan itu disampaikan. Sebab, selain kerugian negaranya teramat besar atas perbuatan Nur Alam, dampak kerusakan lingkungan di Sultra juga sangat luas lantaran persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kementan Genjot Produktivitas Pertanian Sultra
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Keyword : Kasus Korupsi Nur Alam Sulawesi Tenggara