Staf Ditjen Kementan Masuk Penjara

Jum'at, 09/03/2018 18:05 WIB

Jakarta - Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementeriaan Pertanian (Kementan), Eko Mardianto resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko ditahan untuk 20 hari pertama  di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.‎

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan, tahun anggaran 2013.

‎Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim dan piha swasta, Sutrisno. Eko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.

Eko diduga bersama sama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun koorporasi terkait pengadaan OPT terhadap proyek ini. Perbuatan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.‎

TERKINI
Ledakan Gas Tambang Batu Bara di China Tewaskan 90 Pekerja AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan Bukan sebab Perang Iran Jepang Buka Pembicaraan dengan China pasca Perselisihan Diplomatik Astronaut Pertama Hong Kong Masuk Daftar Awak Misi Antariksa China