Kamis, 08/03/2018 18:23 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi juga divonis dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakni jika Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain itu, Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali. "Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi," kata Ni Made Sudani.
Hakim menyebut pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit. Hakim meyakini pemberian `Moge` itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JBT: Penyesuaian Tarif Sejalan Menjaga Kualitas Layanan
Mulai 27 April, Tarif Tol Bali Mandara Naik
Ini Saldo Minimal e-Toll dari Surabaya Menuju Jakarta
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK