Pidanakan Presiden PKS, Fahri Bawa Sejumlah Alat Bukti

Kamis, 08/03/2018 16:47 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mempidanakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Sohibul dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan merusak reputasi PKS.

Fahri yang juga sebagai salah satu pendiri PKS itu mengatakan, alasan ingin menempuh jalur hukum adalah agar masalah ini bisa ditingkatkan dari keperdataan menjadi satu peristiwa pidana.

"Pada tahapan awal saya laporkan adalah beberapa pasal dalam UU KUHP dan juga dilengkapi oleh dokumen-dokumen, juga masuk ke UU ITE," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).

Guna melengkapi laporan pidana terhadap Sohibul, Fahri membawa sejumlah alat bukti berupa CD, USB, dan sejumlah berkas-berkas lainnya berupa dokumen cetak. "Saya membawa berkasnya, surat laporannya, kemudian alat buktinya berupa CD, USB dan lain-lain serta berupa dokumen cetak," terangnya.

Selain itu, Fahri juga telah mempersiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menjadi pihak yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga kemudian laporan saya ini menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Sohibul Iman," tegasnya.

TERKINI
PBB: Hari Pertama Gencatan Senjata di Lebanon Berjalan Tanpa Pelanggaran Menilik Keutamaan Puasa Tasu`a, Penyempurna Ibadah di Bulan Muharram Inilah Dua Golongan yang Paling Menyesal di Akhirat Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?