Rabu, 07/03/2018 18:11 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan di Kementerian Pertanian mengatakan, untuk menggenjot pertumbuhan perekonomian nasional di sekotor kelapa sawit, Menteri Pertanian akan mendata seluru perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Bambang menjelaskan, data perkebunan kelapa sawit yang masih carut-marut membuat potensi produktivitas perkebunan kelapa sawit tidak berjalan maksimal.
"Sawit juga komoditas yang menjanjikan dalam negeri, sayang tidak tertata. Karena itu akan dilakukan pendataan bagi petani hingga pabrik," ujar Bambang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (7/3).
"Nanti kita data, yang memenuhi syarat kita lanjut dan yang tidak kita kasih peringatan untuk dipenuhi. Kalau sudah diingatkan tapi masih membandel kita hentikan," sambungnya.
KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas
ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL
Rampung Disidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Hormati
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat memilik pabrik kelapa sawait harus mempunya lahan kelapa sawit itu sendiri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 21 tahun 2017.
Sementara, proses pendataan kata Bambang, akan dihimpun oleh kepala daerah setempat melalui dinas pertanian masing-masing. Dari data-data tersebut nantinya akan disesuaikan wilayah yang masuk kawasan sawit dan yang tidak (ilegal).