Selasa, 06/03/2018 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani. Keduanya menjadi saksi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
Keyword : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK