Selasa, 06/03/2018 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani. Keduanya menjadi saksi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank BJB
KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Keyword : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK