Selasa, 06/03/2018 00:29 WIB
Jakarta - Hingga memasuki sidang pembukaan Paripurna DPR setelah masa reses, Presiden Jokowi belum juga menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama dengan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan, agar Presiden Jokowi mendengar partai koalisi pemerintah yang berada di DPR ketimbang sejumlah pakar hukum yang diundang ke Istana Negara.
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Fahri Hamzah: Putusan MK Keluar, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai
Jokowi soal Putusan Gugatan Pilpres 2024: Itu Wilayahnya MK
Keyword : Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Presiden Jokowi