Soal UU MD3, PDIP dan NasDem Pecah Kongsi

Senin, 05/03/2018 14:45 WIB

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi konsultasi soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan Presiden Jokowi.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat meminta, agar seluruh fraksi di DPR tidak berlebihan dalam menyikapi UU MD3 tersebut. Sebab, UU itu telah disahkan dalam paripurna DPR.

"Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden karena bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah," kata Henry, saat interupsi pembukaan masa sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).

Hal itu menyikapi sikap Fraksi Partai NasDem yang mendesak agar pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait pengesahan UU MD3.

Kata Henry, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly turut serta menyaksikan pengesahan UU tersebut. Sehingga, PDIP menganggap tidak perlu dilakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi.

"Pihak pemerintah diwakili Menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," tegasnya.

"Lagi presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR," demikian Henry.

Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan, pimpinan DPR sebaiknya melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk mencabut kembali keputusan paripurna DPR soal UU MD3 tersebut.

"Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny saat interupsi.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar