Minggu, 04/03/2018 20:38 WIB
Jakarta - Hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta pada Minggu (4/3) malam memutuskan, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Yusril: Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Senang Jika Kritik Akademisi Makin Tajam
Menko Yusril Soal Oknum Brimob Aniaya Pelajar: Harus Diproses Etik-Pidana
Keyword : Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra Bawaslu