Minggu, 04/03/2018 20:38 WIB
Jakarta - Hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta pada Minggu (4/3) malam memutuskan, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Yusril: Pemerintah Sudah Siap Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Yusril Kutip Al-Maidah Ayat 8 Tanggapi Usulan MUI Koruptor Dihukum Mati
Respons Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Minta Polisi Gencarkan Patroli
Keyword : Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra Bawaslu