"Koli Kalender", Kode Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Jum'at, 02/03/2018 05:03 WIB

Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun menggunakan kode dalam praktik suap dengan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Kode untuk menyamarkan praktik rasuah itu yakni `koli kalender`.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Diduga kode `koli kalender` mengacu pada uang suap.‎

"Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender yang diduga mengacu pada uang Rp 1 miliar," ucap Basaria Panjaitan.

Selain Asrun dan Adriatma, ‎KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini. Fatmawati diketahui merupakan salah satu orang dekat Asrun.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Hasmun diduga sebagai pemberi suap.

Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Basaria, Hasmun diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar.

Diduga uang suap itu untuk kepentingan kampanye Asrun. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 1,3 miliar, kedua sejumlah Rp 1,5 miliar. "Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tandas Basaria.

TERKINI
Soroti Ancaman Nuklir di Asia-Pasifik, Indonesia Dorong Implementasi TPNW Perkuat Layanan di Tanah Suci, Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal Haji Tragis, Pegawai Dinas Gulkarmat DKI Wafat Diduga Tak Dapat Hak Cuti Lahiran Jelang Hadapi PSIM, Pelatih Persija Targetkan Tiga Poin