Jum'at, 02/03/2018 05:03 WIB
Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun menggunakan kode dalam praktik suap dengan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Kode untuk menyamarkan praktik rasuah itu yakni `koli kalender`.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Diduga kode `koli kalender` mengacu pada uang suap.
Dilantik Presiden, Legitimasi Adies Kadir Sebagai Hakim MK Kuat dan Sah
Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kendari, Ini Penjelasan Mendes PDT
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Diduga uang suap itu untuk kepentingan kampanye Asrun. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 1,3 miliar, kedua sejumlah Rp 1,5 miliar. "Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tandas Basaria.
Keyword : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra