Rabu, 28/02/2018 19:04 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Arief segera diadili menyusul proses penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015 serta kasus dugaan suap pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang menjerat Arief telah rampung atau P21.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik hari ini Rabu (28/2/2018) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Arief ke tahap penuntutan atau tahap II.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Arief yang merupakan Ketua DPC PDIP Malang ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan. Yakni, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016.
Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.Selain itu, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Diduga suap itu terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016. MAW diduga menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp 98 miliar.Keyword : KPK Partai Golkar