Selasa, 27/02/2018 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 memasang wajah atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana, pemasangan foto tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai hanya diizinkan dalam rapat internal.
Ketua MPR Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI
KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Gus Imin Pastikan DPR Komit Sempurnakan UU Pemilu
Keyword : Pemilu 2019 KPU Tokoh Nasional