Jum'at, 23/02/2018 18:42 WIB
Jakarta - Penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN Supriyono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan suap uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018.
"Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gaya Hidup Sehat, Pengembang Ini Bangun Paru-Paru Hijau di Kota Jambi
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
Keyword : Suap Anggaran Jambi KPK