Jum'at, 23/02/2018 18:42 WIB
Jakarta - Penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN Supriyono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan suap uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018.
"Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Keyword : Suap Anggaran Jambi KPK