Jum'at, 23/02/2018 18:42 WIB
Jakarta - Penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN Supriyono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan suap uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018.
"Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Suap Anggaran Jambi KPK