Kamis, 22/02/2018 20:26 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom resmi dijebloskan ke jeruji besi. Dudy ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan Dudy untuk 20 hari pertama dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "DJ (Dudy Jocom), Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Mendagri Minta Pemda Pantau Perkembangan Inflasi
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Keyword : Kemendagri Dudy