Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama

Rabu, 21/02/2018 12:42 WIB

Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus penistaan agama.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.

"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan.

"Saya tidak bisa memastikan (Basuki, red.) untuk datang, karena tidak ada kewajiban," katanya.

Ia pun mengatakan PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri.

"Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," katanya.

Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat